Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTIONAL OF THE INTERNATIOAN LABOUR ORGANIZATION

KEPPRES No. 41 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organization yang telah diterima di Jenewa, Swis, pada tanggal 24 Juni 1986 sebagai hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-72, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan bahasa Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA N0M0R 27 TAHUN 1989