Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATION WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTS

KEPPRES No. 41 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Agreement on the Use of INMARSAT Ship Earth Stations Within the Territorial Sea and Ports, yang telah disetujui pada tanggal 16 Oktober 1985 di London, Inggeris, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 62