Mendirikan Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat STTD sebagai perguruan tinggi kedinasan di
lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Bekasi.
SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Ditetapkan: 2000-03-10
Pasal 1
Pasal 2
(1) STTD berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.
(2) STTD dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada
Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pembinaan teknis akademik STTD dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan pembinaan teknis fungsional STTD dilaksanakan oleh Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
STTD mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di
bidang transportasi darat.
---
PRESIDEN
Pasal 5
Organisasi STTD terdiri dari:
Unsur Pimpinan:
Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STTD;
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Ahli
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi diintegrasikan ke dalam STTD.
Pasal 7
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STTD serta
pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Raya di Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
