TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
---
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan Tunjangan
Perencana setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden
ini.
Pasal 4
Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
