Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BANTEN
Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Banten;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Pandeglang;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten;
3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten;
4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten;
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; dan
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti
www.bphn.go.id
