Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987

KEPPRES No. 42 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986 diperinci ke dalam Sub Sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, B.1, dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO