Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 180 TAHUN 1953

KEPPRES No. 42 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan tentang Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri dan para Kepala Pusat Perbendaharaan.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka pelaksanaan pengawasan terhadap para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional Departemen atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan memperhatikan pedoman pelaksanaan pengawasan yang digariskan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO