Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION (INMARSAT)

KEPPRES No. 42 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Amandments to the Convention on the International Maritime Satellite Oraganization (INMARSAT) yang telah disetujui di London, Inggeris, pada tanggal 19 Januari 1989, sebagai hasil Sidang Luar Biasa Assembly INMARSAT Ke-6, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 63