Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBUATAN MOBIL NASIONAL
Pasal 2
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
