Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBUATAN MOBIL NASIONAL

KEPPRES No. 42 Tahun 1996 berlaku

Pasal 2

Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juni 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO