Langsung ke konten

SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

KEPPRES No. 42 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-10

Pasal 1

Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disingkat STIP sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2

(1) STIP berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.

(2) STIP dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada

Menteri Perhubungan.

Pasal 3

Pembinaan teknis akademik STIP dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan pembinaan teknis fungsional STIP dilaksanakan oleh Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 4

---

PRESIDEN

STIP mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di
bidang ilmu pelayaran.

Pasal 5

Organisasi STIP terdiri dari :
Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STIP;
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Ahli
Pelayaran di Jakarta diintegrasikan ke dalam STIP.

Pasal 7

Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIP serta
pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran di Jakarta
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd,