Universitas Lampung adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 1
Pasal 2
Pembinaan Universitas Lampung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Tugas pokok Universitas Lampung adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Universitas Lampung terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Kedokteran;
8. Fakultas Non-Gelar Reknologi;
9. Balai Penelitian;
10. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
11. Perpustakaan.
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Lampung sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
