Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

KEPPRES No. 43 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
a. Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah,budaya, ekonomi, dan lainnya.
b. Kapal yang tenggelam adalah kapal VOC, Portugis, Spanyol, yang tenggelam, dan kapal yang pada waktu Perang Dunia 11 tenggelam di dasar laut di Wilayah Perairan INDONESIA.
c. Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei, dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
d. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk kepentingan Pemerintah.

Pasal 2

(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Panitia Nasional Bertugas :
a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan Instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda Berharga;
b. memproses dan mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan yang permohonannya diajukan oleh pihak lain;
c. menyelenggarakan pengawasan umum atas proses pengangkatan dan pemanfaatan

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan ketentuan dan persyaratan tentang pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan serta pemberian petunjuk dan pengarahan yang diperlukan;
b. penelitian permohonan yang diajukan oleh pihak lain dan selanjutnya pelaksanaan proses dan penyelesaian perizinannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan.

epkumham.go

Pasal 5

(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :

1. Ketua :

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Wakil Ketua :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

3. sekretaris Merangkap anggota :

Asisten Menko Polkam Bidabg Politik Keamanan Nasional;

4. Anggota :
a) wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan;
b) wakil dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c) wakil dari Departemen Dalan Negeri;
d) wakil dari departemen Luar Negeri;
e) wakil dari Departemen Kehakiman;
f) wakil dari Departemen Keuangan;
g) wakil dari Departemen Perhubungan;
h) wakil dari Departemen Perdagangan;
i) wakil dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;

(2) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meresmikan nama pejabat yang duduk dalam Panitia Nasional dimaksudkan dalam ayat (1);

Pasal 6

(1) Panitia Nasional mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan, setelah mendengar pendapat anggota-anggotanya dan mempertimbangkan, dengan tembusan kepada Departemen dan Instansi yang terkait, guna diteruskan kepada unit organisasi masing-masing Instansi yang bersangkutan di daerah.
(2) Berdasarkan izin tersebut dalam ayat (1), pengangkatan dan pemanfaatan dilaksanakan, dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Nasional.

Pasal 7

Izin pengangkatan dan pemanfaatan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam dan diperbaharui menurut atau berdasar Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 8

Pembiayaan kegiatan Pantia Nasional dibebankan kepada anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

epkumham.go

Pasal 9

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
(2) Menetri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Nasional MENETAPKAN ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

S O E H A R T O

epkumham.go