Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 6-1996

KEPPRES No. 43 Tahun 1996 berlaku

Pasal 120

Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 121

Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.

Pasal 122

Departemen Perhubungan terdiri dari:

1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
8. Badan Pendidikan dan latihan Perhubungan;
9. Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional;
10. Badan Meteorologi dan Geofisika;
11. Pusat;
12. Instansi Vertikal di wilayah.

Pasal 123

Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;

3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri;
6. Biro Umum;
7. Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 124

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Bidang I;
3. Inspektur Bidang II;
4. Inspektur Bidang III;
5. Inspektur Bidang IV;
6. Inspektur Bidang Khusus.

Pasal 125

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
4. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rel;
5. Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota;

Pasal 126

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut;
3. Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan;
4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
5. Direktorat Kenavigasian;
6. Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.

Pasal 127

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Angkutan Udara;
3. Direktorat Keselamatan Penerbangan;
4. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara;
5. Direktorat Teknik Bandar Udara;
6. Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik.

Pasal 128

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara;
5. Pusat Data dan Informasi.

Pasal 129

Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut;
4. Pusat Pendidikan dan latihan Perhubungan Udara.

Pasal 130

Badan SAR Nasional terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Bina Fasilitas SAR;
3. Pusat Operasi SAR.

Pasal 131

Badan Meteorologi dan Geofisika terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Analisis dan Pengolahan;
3. Pusat Bina Operasi.

Pasal 132

Pusat ialah Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran.

Pasal 133

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di wilayah.

Pasal 213

Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 214

Tugas pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi.

Pasal 215

Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi terdiri dari:

1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;

4. Direktorat Jenderal Pariwisata;
5. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
7. Instansi vertikal di wilayah.

Pasal 216

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Organisasi dan Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara;
7. Biro Umum.

Pasal 217

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III.

Pasal 218

Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Pemasaran Pariwisata Internasional;
3. Direktorat Bina Pariwisata Nusantara;
4. Direktorat Bina Usaha Jasa Pariwisata;
5. Direktorat Bina Objek dan Daya Tarik Wisata;
6. Direktorat Bina Usaha Sarana Pariwisata

Pasal 219

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Pos;
3. Direktorat Bina Telekomunikasi;
4. Direktorat Bina Frekuensi Radio;
5. Direktorat Bina Standar Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 220

Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
3. Pusat Penelitian dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
4. Pusat Sistem informasi.

Pasal 221

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi di wilayah."

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO