Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun ANggaran 1987/1988, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing- masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1987 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Pasal 1
Pasal 2
Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
