Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara
serta untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dibentuk suatu komisi
pengawasan masyarakat yang bersifat nasional yang bernama Komisi
Ombudsman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Ombudsman Nasional.
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan
Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi,
monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan
termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 3
Ombudsman Nasional bertujuan :
- Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan atau
mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh
pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ombudsman
Nasional mempunyai tugas :
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman.
- Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah,
Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi,
Organisasi Profesi dan lain-lain.
- Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai
terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan
tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
- Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman
Nasional.
Pasal 5
Susunan Organisasi Ombudsman Nasional, terdiri atas :
- Rapat Paripurna.
- Sub Komisi.
- Sekretariat.
- Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
Pasal 6
(1) Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh
seorang Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3;
(2) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Ombudsman Nasional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden dengan susunan sebagaimana terdapat dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 7
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Rapat Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ombudsman
Nasional.
(2) Rapat Paripurna terdiri dari seluruh anggota Ombudsman Nasional.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub
Komisi yang terdiri dari : Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan
Pemeriksaan, Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi
Pencegahan dan Sub Komisi Khusus.
(2) Sub Komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna.
Pasal 9
Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan mempunyai wewenang :
- Melakukan klarifikasi atau monitoring terhadap aparatur pemerintahan serta
lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan
adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan umum, tingkah laku
serta perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya.
- Meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat
terkait dalam melaksanakan klarifikasi atau monitoring.
- Melakukan pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh
masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Menyampaikan hasil klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan disertai
pendapat dan saran kepada instansi terkait dan atau aparat penegak hukum
yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Melakukan tindakan-tindakan lain guna mengungkap terjadinya
penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Pasal 10
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang :
- Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat.
- Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya
dalam memperoleh pelayanan.
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas Ombudsman
Nasional.
- Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang
tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 11
Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang :
- Melakukan kerjasama dengan perseorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam penyelenggaraan negara.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional
kepada lembaga terkait.
Pasal 12
Sub Komisi Khusus mempunyai tugas :
- Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil.
- Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat
Paripurna.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman
Nasional dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
(2) Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman
ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub
Komisi.
(3) Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.
Pasal 14
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan
administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
kerumahtanggaan serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi
kelancaran tugas Ombudsman Nasional.
Pasal 15
Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan
serta memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas
Ombudsman Nasional.
Pasal 16
Segala biaya diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional
dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur serta prosedur kerja sebagai pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditentukan lebih lanjut dalam Tata Kerja yang diputuskan oleh
Rapat Paripurna.
Pasal 18
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan
Lembaga Ombudsman dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 44 TAHUN 2000
TANGGAL : 10 MARET 2000
SUSUNAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN NASIONAL
Ketua
merangkap Anggota : Antonius Sujata, SH;
Wakil Ketua
merangkap Anggota : Prof.Dr.C.F.G. Sunaryati Hartono, SH;
Anggota : 1. Prof.Dr.Bagir Manan, SH, MCL;
1. Drs. Teten Masduki;
1. Ir. Sri Urip;
1. R.M. Surachman, SH, APU;
1. Pradjoto,SH,.MA;
1. K.H. Masdar Farid Masudi, MA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
