DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Maluku,
Papua, dan Papua Barat;
1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Maluku
Utara;
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Maluku
Utara;
1. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Maluku Utara;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Pulau Morotai;
1. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Pulau
Morotai;
1. Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Kabupaten Pulau
Morotai.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara dan sumber lain yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
