Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 44 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat; 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara; 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara; 1. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara; 1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara; 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara; 1. Kepala ... --- 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai; 1. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai; 1. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Pulau Morotai.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, Ratih Nurdiati