Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN PELAKSSANAAN BEBERAPA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM ORDONANSI BEA DAN REGLEMEN

KEPPRES No. 45 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tentang :
1. Tata cara penghitungan bea masuk dan bea keluar serta daftar harga yang diatur dalam Bab V Pasal 19 Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), serta Bab V Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, dan Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 c Reglemen A- Ordonansi Bea.
2. Surat Pemberitahuan Muat Barang (AVI) yang diatur dalam Pasal 48 Reglemen A- Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471).
3. Surat Keterangan mengenai kapal telah memenuhi kewajiban pungutan negara dan keterangan muatan kapal (Model 5B) dalam Ordonansi Bea dan Reglemen A.

Pasal 2

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 34