Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT

KEPPRES No. 45 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan

dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antara kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO