Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1987 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANCA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1987/1988

KEPPRES No. 46 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, B.1, dan B.2 Keputusan PRESIDEN

ini.
(2) Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Desember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO