Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT CINA BEIJING

KEPPRES No. 46 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di beijing, Republik Rakyat Cina.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA.

Pasal 2

Wilayah kerja kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing meliputi seluruh wilayah Republik Rakyat Cina.

Pasal 3

Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beijing ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO