DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut
Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur;
1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Nusa
Tenggara Barat;
1. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Nusa Tenggara
Barat;
1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
1. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
1. Sekretaris ...
---
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Lombok Tengah;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Lombok Tengah;
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Lombok
Tengah.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber
lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
