Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Aggaran Rutin Tahun Anggaran 1980/1981, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1980, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.5, dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1980 tentang RINCIAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER- SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1980, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Angaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
