Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

KEPPRES No. 47 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan BAB I tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12, Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Mei 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
SOEHARTO

Pasal 4

Sekretaris Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi;
6. Biro Hukum;
7. Biro Hubungan Masyarakat;
8. Biro Umum;

Pasal 6

Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Umum;
3. Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa;
4. Direktorat Pembinaan Ketenteraman dan Pertahanan Sipil;
5. Direktorat Pembinaan Masyarakat;
6. Direktorat Pengamanan.

Pasal 7

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
4. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Desa;
5. Direktorat Keuangan Daerah;
6. Direktorat Pembinaan Pendapatan Daerah;.

Pasal 8

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Pengembangan Wilayah;
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan;
5. Direktorat Tata Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pengembangan Desa;
3. Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa;
4. Direktorat Pendayagunaan Sumber Dana Pembangunan Desa;
5. Direktorat Tata Pemukiman dan Prasarana Desa;
6. Direktorat Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.

Pasal 11

Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanahan;

Pasal 12

Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pembinaan Program Pendidikan dan Latihan;
3. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan;

2. Mengubah ketentuan BAB V Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 53 dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen , sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 53

Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Anggaran;
6. Inspektur Pajak;

7. Inspektur Bea dan Cukai;
8. Inspektur Umum.

Pasal 60

Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
3. Pusat Penyusunan dan Analisa Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Mengubah ketentuan BAB VI tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Perdagangan pada Pasal 69 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 69

Badan Pengembangan Ekpor Nasional terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Informasi dan Analisa Pasar;
3. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian;
4. Pusat Pengembangan Pemasaran Industri;
5. Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Kerajinan.