Penataan ruang dan penertiban serta serta pengendalian pembangunan pada kawasan pariwisata Puncak dan Wilayah jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong perlu diatur dengan penanganan khusus.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengedalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah Mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.
Pasal 3
Wilayah penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan beserta penertiban kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi keseluruhan wilayah 14 (empat belas) Kecamatan, terdiri dari :
a. 11 (sebelas) Kecematan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu :
1. Kecamatan Ciawi;
2. Kecamatan Cibinong;
3. Kecamatan Cimanggis;
4. Kecamatan Cisarua;
5. Kecamatan Citeureup;
6. Kecamatan Gunung Putri;
7. Kecamatan Gunung Sindur;
8. Kecamatan Kedung Halang;
9. Kecamatan Parung;
10. Kecamatan Sawangan;
11. Kecamatan Semplak.
b. 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yaitu :
1. Kecamatan Cugenang;
2. Kecamatan Pacet.
c. 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yaitu :
Kecamatan Ciputat.
Pasal 4
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. Perumusan pemanfaatan ruang, yang merupakan kegiatan penyususnan Rencana Umum Tata Ruang berjangka panjang, penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan penyususunan Program Pemanfaatan Ruang beserta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan zonasinya.
b. Perwujudan pemanfaatan ruang, merupakan kegiatan penyusunan rencana teknik ruang dan penyiapan ruang.
c. Pengendalian tata ruang merupakan usaha pengawasan tindakan turun tangan dalam pemanfaatan ruang guna menjamin pencapaian tujuan penataan ruang.
Pasal 5
Rencana Umum Tata Ruang yang disusun mengandung tujuan dengan berbagai sasaran sebagai berikut :
a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, flora dan fauna dengan kriteria :
- Erosi yang diperkenankan menjamin usaha pengawetan tanah;
- Tingkat peresapan air hujan yang menjamin ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum;
- Pengaturan kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;
- Tingkat pelestarian optimal flora dan fauna;
- Tingkat perubahan suhu udara yang tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.
b. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan;
- Tingkat gangguan serendah-rendahnya bagi lalu lintas pada jalan arteri.
c. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan usaha industri yang setingkat dengan tersedianya sumber daya alam dan energi yang memperhatikan teknologi industri dan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat;
- Tingkat gangguan dan pencemaran yang serendah-rendahnya bagi lingkungan hidup sesuai dengan teknologi yang berlaku;
- Pengaturan kualitas air buangan dan limbah industri yang menjamin kesehatan lingkungan.
d. Meningkatkan fungsi budidaya pertanian dan pemukiman pedesaan dengan kriteria :
- Daya tampung kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang setingkat dengan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan;
- Tingkat pendapatan minimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya.
e. Meningkatkan fungsi budidaya pemukiman perkotaan dengan kriteria :
- Perwujudan jasa pelayanan yang maksimal bagi wilayah pengaruhnya;
- Daya tampung penduduk yang setingkat dengan kemampuan penyediaan prasarana lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam menunjang wilayah pengaruhnya;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya;
Pasal 6
(1) Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Di dalam melaksanakan koordinasi tersebut pada ayat (1) Menteri Pekerjaan Umum mengadakan konsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lain yang dianggap perlu.
(3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 7
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rencana Umum Tata Ruang keseluruhan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN lebih lanjut Rencana Umum Tata Ruang Bagian, Program Pemanfaatan Ruang, dan Rencana Detail Tata Ruang.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terwujud pula dalam ketentuan tentang lokasi dan besaran masing-masing kegiatan yang dilakukan masyarakat dan Pemerintah di wilayah sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintah di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menjamin keserasian antar berbagai kegiatan tersebut dalam emncapai tujuan bersama.
(2) Keserasian antar berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijamin dengan penetapan dan penyelenggaraan kriteria lokasi serta standar teknis yang disepakati bersama.
(3)
a. Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik penggunaan tanah dan hak-hak atas tanah, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
b. Menteri Pertanian MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik budidaya perkebunan, budidaya peternakan, budidaya pertanian dan budidaya perikanan, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
c. Menteri Kehutanan MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik kawasan hutan sesuai dengan fungsinya dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
d. Menteri Perhubungan MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik angkutan darat, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
e. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pariwisata, pos, dan telekomunikasi dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
f. Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik jenis-jenis industri, gangguan industri, keamanan dan air buangan industri dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
g. Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik ruang budidaya dan non budidaya termasuk ruang kota dan desa, pengairan, dan penggunaan sumber air serta pemanfaatan air, jalan dan jembatan, teknik penyehatan dan bangunan, dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan;
h. Menteri Pertambangan dan Energi MENETAPKAN dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pembangkit dan penyaluran/pendistribusian tenaga listrik dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum yang bersangkutan, MENETAPKAN dan menyeleng- garakan penerapan kriteria lokasi serta standar teknik pengaturan, penyiapan ruang, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, untuk diteruskan melalui bimbingan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Tingkat I dan/atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I serta Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 10
Penertiban dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penanganan segera persoalan-persoalan mendesak, antara lain :
a. Inventarisasi bangunan dan pemanfaatan ruang yang perlu ditertibkan;
b. Inventarisasi dan penertiban status, penggunaan, dan hak atas tanah;
c. Penertiban bangunan dan penyusunan kembali peraturan-peraturan bangunan serta penyusunan kembali prosedur Pendirian Bangunan;
d. Penetapan batas kawasan hutan, kawasan jalur pengamanan aliran sungai/air, kawasan penyangga, dan kawasan lindung lainnya dilapangan serta penertiban pemanfaatannya;
e. Penerapan teknologi pertanian tepat guna pada kawasan lindung dan kawasan budidaya pertanian;
f. Penataan kembali fasilitas-fasiltas kepariwisataan;
g. Penyesuaian trayek angkutan umum menerus dan penertiban lalu lintas;
h. Penelitian kemungkinan peningkatan daya dukung ruas jalan Purwakarta-Bandung dan Ciawi-Sukabumi-Cianjur;
i. Pemasangan sistem monotor erosi, hidrologi, dan klimatologi.
Pasal 11
(1) Wewenang penanganan persoalan-persoalan dimaksud dalam Pasal 9 ada pada Menteri yang membidangi tugas masing-masing.
(2) Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 12
Pengendalian pembangunan dimaksud dalam Pasal 1 adalah usaha koordinasi pengelolaan lingkungan guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
Wewenang pengendalian pembangunan dimaksud dalam Pasal 12 ada pada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Pasal 14
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1963 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Keputusan PRESIDEN ini dapat disebut Keputusan PRESIDEN tentang Penataan Ruang Kawasan Puncak.
Pasal 16
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
