Kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III dan IV Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pemerintah Daerah yang belum pernah membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.5 Tahun 1983 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PEJABAT BARU ESELON I, II, III, DAN IV UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Tata cara pemberian fasilitas kredit serta keringan harga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Penentuan standard teknis dan plafond kendaraan perorangan serta tatacara pengadaan dan penyaluran kendaraan perorangan tersebut pada Pasal 1 ditetapkan oleh Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (Team Keppres 10 Tahun 1980).
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini muai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
