Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

KEPPRES No. 48 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah :
a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Hakim Mahkamah Agung;
d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan;
e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

Pasal 2

Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum pernah membeli kendaraan perorangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 dan/atau Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1983, atau Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1984 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.

Pasal 3

Bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku satu kali pada saat membeli selaku Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

Ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1984 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III, dan IV untuk Pembelian Kendaraan Perorangan mengenai tata cara pemberian fasilitas kredit, keringanan harga, penentuan standar teknis dan plafon harga kendaraan perorangan, serta tata cara pengadaan dan penyaluran kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO