Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Italia, dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL, BESERTA PROTOKOL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada taggal 9 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 74
