Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM

KEPPRES No. 48 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua :
Menteri Kehakiman;
Wakil Ketua :
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Anggota : ...

Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
4. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
5. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris I merangkap Anggota :
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Menteri Kehakiman;
Sekretaris II :
Sekretaris Menteri Negara Agraria.
merangkap Anggota

Pasal 2

Tim Landreform berkedudukan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Tim Landreform mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform.
c. menyusun dan merumuskan kebijakasanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.

Pasal 4

Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform , Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 6

Tim Landreform menyelesaikan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 7 ...

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Tim Landreform.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE