Langsung ke konten

HARGA JUAL TENAGA LISTRIK

KEPPRES No. 48 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

---

PRESIDEN

Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar
Listrik Tahun 2000, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Tarif Dasar Listrik Tahun 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri
atas :
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam