---
PRESIDEN
Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar
Listrik Tahun 2000, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
