Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

KEPPRES No. 49 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Institut Teknologi Bandung adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pembinaan Institut Teknologi Bandung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Institut Teknologi Bandung adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Institut Teknologi Bandung terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Seni Rupa dan Desain;
5. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
6. Fakultas Teknologi Industri;
7. Fakultas Teknologi Mineral;
8. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
9. Fakultas Pasca Sarjana;
10. Fakultas Non-Gelar Teknologi;
11. Lembaga Penelitian;
12. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
13. Perpustakaan.

Pasal 5

Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO