Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1982, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT, 1982
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
