Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputus an PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPA-RI adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Sekretariat Jenderal DPA-RI mempunyai tugas pokok memberi bantuan di bidang teknis dan administratif kepada Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan tata laksana terhadap seluruh unsur dilingkung an Sekretariat Jenderal DPA-RI.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPA-RI menyelenggarakan fungsi :
a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPA-RI.
b. mengumpulkan dan menganalisa data tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian.
c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan serta kerumahtangga an DPA-RI.
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal DPA-RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal membawahkan :
a. Biro Persidangan;
b. Biro Data dan Analisa;
c. Biro Umum;
d. Tenaga Pengkaji.
Pasal 5
Sekretaris Jenderal DPA-RI mempunyai tugas :
a. memimpin Sekretariat Jenderal DPA-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal DPA-RI;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPA-RI.
Pasal 6
(1) Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Pasal 7
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkuingan Sekretariat Jenderal DPA-RI sendiri maupun dalam hubungan antara instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Pasal 8
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas dasar pertimbangan Pimpinan DPA-RI.
(2) Kepala Biro, Tenaga Pengkaji dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuik melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPA-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 15 Mei 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
