Mengesahkan Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Wina, Austria, pada tanggal 3 Juli 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota International Atomic Energy Agency (IAEA), yang terbuka untuk penandatanganan di Wina dan di New York sejak tanggal 3 Maret 1980, dengan suatu Pensyaratan (Reservation), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 64
