Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN SPECIAL AGREEMENT FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNITY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN

KEPPRES No. 49 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of
the Dispute Between Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan
and Pulau Sipadan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuala
Lumpur, Malaysia, pada tanggal 31 Mei 1997 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden
ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di jakarta

Pada tanggal .........

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 94

PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN
KE MAHKAMAH INTERNASIONAL
SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan selanjutnya disebut
"para pihak";

Menimbang bahwa telah timbul suatu sengketa antara para pihak mengenai kedaulatan
atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan;

Menginginkan agar sengketa tersebut hendaknya diselesaikan berdasarkan semangat
hubungan persahabatan antara kedua pihak seperti yang tertuang dalam Perjanjian
Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara tahun 1976; dan

Lebih lanjut menginginkan agar sengketa tersebut diselesaikan oleh Mahkamah
Internasional (Mahkamah).

Telah menyetujui sebagai berikut:

Pasal 4

Hukum yang Berlaku

Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku untuk
sengketa ini adalah seperti yang dimuat oleh Pasal 38 Statuta Mahkamah.

Pasal 5

Prosedur

1. Sesuai batas waktu seperti tersebut pada ayat 2 Pasal ini, acara persidangan terdiri
dari pembelaan tertulis dan dengar pendapat secara lisan sesuai dengan Pasal 43
Statuta Mahkamah.
2. Tanpa mengurangi pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut beban pembuktian dan
mengingat Pasal 46 Peraturan Mahkamah, pembelaan tertulis terdiri dari :
(a) Memori yang disampaikan serentak oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 12
bulan sejak tanggal diajukannya pemberitahuan Persetujuan Khusus ini kepada
Panitera Mahkamah.
(b) Memori Sanggahan disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4
bulan sejak tanggal diterimanya oleh masing-masing Pihak salinan resmi Memori
pihak lainnya.
(c) Jawaban disampaikan oleh masing-masing pihak tidak lebih dari 4 bulan sejak
tanggal diterimanya oleh masing-masing pihak salinan resmi Memori Sanggahan
pihak lainnnya.
(d) Rejoinder, jika para pihak sepakat atau jika Mahkamah atas wewenangnya
memutuskan atau atas permohonan salah satu pihak, bahwa bagian acara ini
diperlukan dan Mahkamah menyetujui atau memasyarakatkan disampaikannya
Rejoinder.
3. Berkas-berkas pembelaan tertulis dan lampiran-lampirannya seperti tersebut di
atas yang disampaikan kepada Panitera Mahkamah tidak boleh diteruskan kepada
Pihak lainnya sampai Panitera Mahkamah telah menerima
berkas-berkas
pembelaan tertulis dari Pihak termaksud.
4. Masalah tata urutan pembicara pada dengar pendapat secara lisan ditentukan
melalui persetujuan para pihak atau, dalam hal terdapat persetujuan dimaksud,
oleh Mahkamah. Namun demikian, dalam semua hal, dalam hal tata urutan
pembicara yang ditetapkan tidak boleh mempengaruhi masalah-masalah yang
berkenaan dengan beban pembuktian.

Pasal 6

Berlakunya Persetujuan

1. Perseetujuan ini mulai berlaku setelah pertukaran piagam-piagam ratifikasi.
Tanggal penukaran piagam-piagam ratifikasi tersebut akan ditetapkan melalui
saluran-saluran diplomatik.
2. Persetujuan ini harus didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa
sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik bersama atau
oleh masing-masing pihak.

Pasal 7

Pemberitahuan

Sesuai dengan Pasal 40 Statuta Mahkamah, Persetujuan Khusus ini harus diberitahukan
kepada Panitera Mahkamah melalui suatu surat bersama dari para Pihak sesegera
mungkin setelah Persetujuan berlaku.

Sebagai bukti, yang bertanda-tangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam empat naskah asli dalam bahasa Inggris, di Kuala Lumpur pada tanggal
31 Mei 1997.

Untuk Pemerintah

Untuk Pemerintah Malaysia
Republik Indonesia

ttd.

ttd.

ALI ALATAS

DATUK ABDULLAH AHMAD BADAWI
Menteri Luar Negeri

Menteri Luar Negeri

RANCANGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH
INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN SIPADAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Mei 1997 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Khusus antara
Republik Indonesia dan Malaysia bagi Pengajuan ke Mahkamah
Internasional Sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang
Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Special Agreement
for Subsmission to the International Court of Justice of the Dispute
between Indonesia and Malaysia concerning the Sovereignty over
Pulau Ligitan and Pulau Sipadan);
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PENGESAHAN PERSETUJUAN KHUSUS BAGI PENGAJUAN KE MAHKAMAH
INTERNASIONAL SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG
KEDAULATAN ATAS PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN