Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI

KEPPRES No. 49 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal Majelis adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Majelis.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Majelis mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan administratif kepada Majelis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat Jenderal Majelis menyelenggarakan fungsi:
a. memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, Alat Kelengkapan Majelis dan Fraksi.
b. membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
c. membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
d. membantu …

d. membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi;
f. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
g. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
h. menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan Majelis;
i. menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
j. menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan.

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal Majelis dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Sekretaris Jenderal Majelis dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Majelis sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Majelis, serta membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Majelis.
Pasal 6 …

Pasal 6

(1) Wakil Sekretaris Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Sekretariat Jenderal Majelis.

Pasal 7

Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Majelis.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bago pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Majelis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal Majelis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10 …

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE