Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 5 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2014-01-24

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

BPSK, pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung,

Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten

Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kota

Sungai Penuh.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya

dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat

domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

### Pasal 4 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Siswanto Roesyidi

www.bphn.go.id