(1) Orang Asing yang masuk ke dan atau tinggal di Wilayah Republik INDONESIA tanpa memenuhi atau tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, dikeluarkan dari Wilayah Republik INDONESIA.
(2) Jika ketetapan untuk dikeluarkan belum dapat dilaksanakan, maka terhadap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan untuk berdiam sementara di desa Kondamaloba dan Malinjak, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat, Propinsi daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penetapan bagi orang asing untuk berdiam sementara pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
(2) Surat Keputusan Menteri kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 3
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditetapkan untuk berdiam pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menanggung sendiri biaya hidupnya.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam, memelihara ikan dan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekedar memenuhi kebutuhan hidup nya sehari- hari.
Pasal 4
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan izin dari Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Izin untuk meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberitahukan untuk kepentingan:
a. Meninggalkan Wilayah Republik INDONESIA;
b. Peradilan : karena diperlukan bagi kepentingan penyidikan, penuntutan, penyidangan, dan eksekusi suatu perkara baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa;
c. Keselamatan pribadi/jiwanya : karena dalam keadaan sakit keras, sedangkan perawatan setempat tidak memungkinkan, wabah penyakit, bencana alam, (banjir, letusnya gunung, gempa bumi, tanah longsor, dan lain sebagainya.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman bersama-sama Menteri dalam Negeri.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
