Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS

KEPPRES No. 5 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam Keptusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan bermotor perorangan milik negara yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas Pejabat Pemerintah;
b. Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Pejabat-pejabat lain yang memegang Kendaraan Perorangan Dinas.
(2) Tidak termasuk Kendaraan Perorangan Dinas dalam Keputusan PRESIDEN ini ialah kendaraan dinas antar jemput pegawai dan kendaraan dinas lain yang tidak termasuk dalam ayat (1) huruf a Pasal ini.

Pasal 2

(1) Mulai tanggal 1 April 1983 Pemerintah tidak lagi menyediakan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Pemerintah dan tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.
(2) Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas oleh Pemerintah hanya untuk pejabat-pejabat negara : PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Gubernur Bank INDONESIA, Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur/ Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara di luar negeri.

Pasal 3

Pejabat Pemerintah yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini menjadi pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dapat membeli kendaraan tersebut.

Pasal 4

Harga penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Pemerintah ditentukan sebagai berikut :
1. Harga yang dibayar adalah 50% (lima puluh persen) dari harga perolehan/pembelian semula setelah dikurangi penyusut yang besarnya 12% (dua belas persen) setiap tahun, dengan ketentuan bahwa penyusutan itu sebanyak-banyaknya sebesar 90%.
2. Harga kendaraan perorangan dinas tersebut dapat dibayar dengan lunas sekaligus atau dengan angsuran dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual dengan angsuran kepada pemegangnya menjadi kendaraan milik pribadi terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian pembelian oleh Pejabat Pemerintah yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Juni 1983.
(2) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya dilakukan oleh masing-masing Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya, dengan koordinasi Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Team Keppres 10.

Pasal 7

Hasil pendapatan dari penjualan Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli oleh Pejabat Pemerintah disetorkan oleh Instansi-instansi Pemerintah tersebut dalam Pasal 6 kepada Kas Negara.

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku juga bagi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha serta Bank-bank Milik Negara.

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1983.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO