Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BAKMP;
- pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BAKMP;
- pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi,
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga
BAKMP;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan
administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BAKMP;
- pengkoordinasian penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tugas BAKMP;
- pengkoordinasian penyusunan laporan BAKMP.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan