Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,

KEPPRES No. 5 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan … --- PRESIDEN 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan Dokter setiap bulan. **(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan. **(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan Apoteker setiap bulan. **(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan. **(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan setiap bulan. **(6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan. **(7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan. **(8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan Sanitarian setiap bulan. **(9) Kepada …** --- PRESIDEN **(9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan. **(10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat setiap bulan. **(11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan. **(12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan Nutrisionis setiap bulan. **(13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan Bidan setiap bulan. **(14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan. **(15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. **(16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan Tunjangan Perekam Medis setiap bulan. **(17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara** penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

**(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. **(2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. **(3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. **(4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam