TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI,
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium
Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan
Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan …
---
PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan
Dokter setiap bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan
Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan.
**(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan
Apoteker setiap bulan.
**(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan
Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan.
**(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan
setiap bulan.
**(6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan,
diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan.
**(7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan
Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan.
**(8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan
Sanitarian setiap bulan.
**(9) Kepada …**
---
PRESIDEN
**(9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan,
diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan.
**(10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan
Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
setiap bulan.
**(11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan
Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan.
**(12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan
Nutrisionis setiap bulan.
**(13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan
Bidan setiap bulan.
**(14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan
Perawat setiap bulan.
**(15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan
Tunjangan Radiografer setiap bulan.
**(16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan
Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.
**(17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara**
penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan
Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
**(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Presiden ini.
**(2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Presiden ini.
**(3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Presiden ini.
**(4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam
