Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI

KEPPRES No. 5 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-** N e g a r a A n g g o t a Food and Agriculture Organization ( F A O ) d a la m rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional. www.djpp.depkumham.go.id --- **(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik** Indonesia.

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan** melaksanakan penyelenggaraan: - Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO; - Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian; - K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation). **(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)epkumham.go** dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di Nusa Dua, Bali. **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional** bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu. Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut: - Ketua : Menteri Pertanian; - Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; - Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ; - Wakil Ketua III : Gubernur Bali; - Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; - Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.depkumham.go.id --- - Bidang Substansi : Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan; - Bidang Acara dan Persidangan : Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;epkumham.go Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; - Bidang protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Negara; - Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata : Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; - Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi : Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; - Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi : Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.djpp.depkumham.go.id --- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; - Bidang Keamanan : Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 5

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia memperhatikan** arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari:epkumham.go - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; - Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Luar Negeri; - Menteri Pertahanan; - Menteri Keuangan; - Menteri Perhubungan; - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; - Menteri Komunikasi dan Informatika; - Menteri Kesehatan; - Menteri Lingkungan Hidup; - Menteri Riset dan Teknologi; - Menteri Kehutanan; - Menteri Kelautan dan Perikanan; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; - Menteri Sekretaris Negara; - Sekretaris Kabinet; - Panglima Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id --- - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** memberikan arahan kepada Panitia Nasional. **(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat** bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.

Pasal 6

**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional,** dibentuk Tim Penyelenggaraan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata** kerja Tim Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.epkumham.go

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011; - Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.go Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perekonomian dan Industri Sekretariat Kabinet, ttd Ratih Nurdiati www.djpp.depkumham.go.id