Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Rutin tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/ Lembaga bersangkautan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1988 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PAMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Pasal 1
Pasal 2
Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata anggaran manurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
