Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPPRES No. 50 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas di wilayah tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan kawasan terbatas lalu lintas.
(2) Kawasan terbatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi seluruh ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian ruas Jalan Jenderal Gatot Soebroto, yang batas-batasnya sebagaimana tertuang dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …

Pasal 2

(1) Kawasan terbatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada hari dan jam tertentu hanya dapat dilalui kendaraan bermotor yang memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang merupakan bukti pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik perorangan dan instansi Pemerintah dan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan kerja atau usaha di lokasi yang terletak disepanjang jalan tertentu yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini
(3) Dikecualikan dari pemakaian stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah segala jenis kendaraan angkutan umum, kendaraan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Tamu Negara/Pemerintah dan rombongan yang menyertainya, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan aparat penegak hukum di jalan.

Pasal 3

Hari dan jam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah setiap hari kerja:
a. pagi hari, dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 09.30 WIB;
b. sore hari, dari jam 17.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5 …

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO LAMPIRAN TIDAK DAPAT DISERTAKAN