TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan
---
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan setiap bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
**(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan
Tunjangan Penera setiap bulan.
Pasal 3
**(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini.
**(2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
