Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

KEPPRES No. 50 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

**(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga** Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. **(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang** menjadi Universitas Islam Negeri Malang.

Pasal 2

**(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan** Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. **(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan** Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama. ### Pasal 3 … --- INDONESIA

Pasal 3

**(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan** Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam. **(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang** agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 6 … --- INDONESIA

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2004 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands