Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2014
Ditetapkan: 2014-12-02
Pasal 1
(1) Pemerintah memberikan hibah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) kepada Noor Educational and Capacity Development Organization (NECDO).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Pasal 2
Pemberian dan penggunaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara setempat.
Pasal 3
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI AHMAD SHAH BABA MINA, KABUL, AFGHANISTAN
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dan rekonsiliasi rakyat Afghanistan, perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN ...
P
INDONESIA
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MASJID DI AHMAD SHAH BABA MINA, KABUL, AFGHANISTAN.
