(1).
Untuk melaksanakan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng, Administrator Bandar Udara adalah penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng.
(2).
Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Pasal 1
Pasal 2
(1).
Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng mengendalikan kelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng.
(2).
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam melaksanakan tugasnya diperbantukan kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam arti :
a. Secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng;
b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Adiministrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut
a. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan Bandar Udara bersama dengan instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan;
b. memerintahkan untuk mengadakan persiapan secara dini pelaksanaan oleh masing- masing instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan;
c. mengendalikan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan oleh instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan sesuai dengan rencana dan jadwal waktu yang ditentukan;
d. melakukan pengawasan agar ketentuan-ketentuan tentang tarif dan biaya pelayanan, tetap dipatuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menerima laporan dan keluhan dari pemakai jasa mengenai tugas-tugas pelayanan instansi Pemerintah unit kerja yang bersangkutan serta menyelesaikan masalahnya;
f. mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja bandar udara;
g. melaksanakan pengamatan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan oleh instansi Pemerintah dan unit kerja, dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang dipandang perlu;
h. menyelesaikan masalah-masalah pelayanan secara setempat dan/atau mengusahakan penyelesaian dari atasan instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan dalam hal masalahnya tidak dapat diselesaikan setempat.
Pasal 4
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara di daerah lingkungan kerja bandar udara melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Bandar Udara.
Pasal 5
(1) Bandar Udara Cengkareng adalah Bandar Udara yang dibuka untuk umum dan berdasarkan bobot kerjanya digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I.
(2) Penentuan Kelas-kelas Bandar Udara lainnya dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 6
(1) Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng adalah jabatan eselon IIa;
(2) Perincian tugas, fungsi, susunan dan tata kerja Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetjuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertib an di daerah lingkungan kerja bandar udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 8
Apabila pegawai/karyawan instansi Pemerintah, unit kerja dan badan usaha milik negara yang diperbantukan tidak mengindahkan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan tersebut kepada instansi pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
Pasal 9
Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi Administrator Bandar Udara pada Bandar Udara Kelas I lainnya.
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
