Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 51 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Pegawai Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat BULOG adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai BULOG.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 April 1995, pegawai BULOG diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberi gaji sesuai dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Golongan penggajian yang dimiliki pada tanggal 31 Maret 1995 digunakan sebagai dasar penetapan golongan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b. Masa kerja seagai pegawai BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil;
c. Masa kerja dalam golongan terakhir diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d. Masa kerja pada BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.

Pasal 3

(1) Pegawai BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pegawai BULOG yang akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan bagi pegawai tertentu yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah atau sedang menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan eselon II ataU eselon I, dan batas usia tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pengangkatan pegawai BULOG sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dengan sedapat mungkin tidak mengurangi penghasilan yang telah diterima sebelumnya sebagai pegawai BULOG.

Pasal 5

(1) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/b (Pembina Tingkat I) ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul

Kepala BULOG, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/a (Pembina) ke bawah ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 6

Pelaksanaan pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mendahulukan pegawai yang diperlukan untuk mengisi jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan BULOG, serta eselon I dan eselon II di Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala BULOG, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO