Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIT PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL

KEPPRES No. 51 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal sesuai dengan Rencana Induk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO