Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL

KEPPRES No. 51 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-03

Pasal 1

Mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965), yang telah diterima di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965 sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2002 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2002 ttd.